Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus pada perkara tindak pidana narkotika serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian mengkaji Putusan PN Banda Aceh Nomor 57/Pid.Sus/2025/PN Bna, Putusan PT Banda Aceh Nomor 288/PID.SUS/2025/PT BNA, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12183 K/Pid.Sus/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 3 tahun penjara di bawah batas minimum 5 tahun Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa hanya menguasai sabu seberat 0,38 gram untuk dikonsumsi sendiri, bukan jaringan pengedar. Hakim mengedepankan keadilan substantif dan kepastian hukum yang berkeadilan dengan mempedomani SEMA No. 3 Tahun 2015. Penjatuhan pidana di bawah minimum khusus dibenarkan secara hukum guna menghindari disparitas dan ketidakadilan, sepanjang didasarkan pada pertimbangan rasional dan objektif.
Copyrights © 2026