Industri pangan halal mengalami perkembangan signifikan seiring meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap jaminan kehalalan produk serta tuntutan pasar global yang semakin kompetitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sertifikasi halal sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing industri pangan halal dari perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan konseptual dan analisis literatur terhadap regulasi jaminan produk halal serta prinsip-prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pencegahan produk haram, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing industri. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemaknaan sertifikasi halal sebagai strategi ekonomi berbasis maqāṣid al-syarī‘ah yang mengintegrasikan aspek kepatuhan syariah, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan industri halal. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model penguatan industri pangan halal yang berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2025