Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 4 No. 1 (2026): June 2026

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DAYAK NGAJU

Abyazzaki Raihan Wahidin (Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Falah Banjarbaru)
Haikal Kamil (Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Falah Banjarbaru)
Muhammad Rif'an (Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Falah Banjarbaru)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2026

Abstract

Perkawinan di Indonesia merupakan institusi hukum, sosial, dan kultural yang tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga dua keluarga dan dua sistem nilai. Artikel ini mengkaji perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum adat Dayak Ngaju. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan konsep, tujuan, dan mekanisme perkawinan menurut kedua sistem tersebut, sekaligus menyoroti titik temu dan perbedaannya. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, melalui telaah terhadap literatur hukum Islam, norma adat Dayak Ngaju, serta regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil kajian menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun adat Dayak Ngaju sama-sama memandang perkawinan sebagai ikatan sah yang memiliki konsekuensi moral dan sosial, serta berfungsi menjaga kehormatan keluarga dan keberlanjutan garis keturunan. Namun, keduanya berbeda dalam struktur akad, peran keluarga besar, dan bentuk pemberian seperti mahar dalam Islam serta belis dalam adat Dayak Ngaju. Temuan ini menegaskan bahwa praktik perkawinan tidak dapat dipahami hanya dari satu kerangka hukum tunggal, tetapi harus dilihat sebagai interaksi antara agama, adat, dan hukum negara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

maqashiduna

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences Other

Description

Maqashiduna adalah jurnal Prodi Hukum Keluarga Islam di Sekolah tinggi Agama Islam Al-Falah Banjarbaru, sejalan dengan lima maqashid syariah (tujuan hukum islam) yang menjaga lima pilar dalam hukum syariat, yakni: hifdzu din (menjaga Agama), hifdzu nafs (menjaga diri), hifdz nasal (menjaga ...