Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk dalam dunia perfilman. Namun, dalam perkembangannya, muncul berbagai konten yang dinilai kurang mencerminkan nilai moral, minim unsur edukatif, serta tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Padahal, perfilman juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter warga negara, sehingga diperlukan keseimbangan antara kebebasan berkarya dan fungsi edukatif melalui penguatan regulasi, peran keluarga, serta kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebebasan berekspresi dalam perfilman Indonesia dari sudut pandang konstitusi, serta menelaah batasan moral, budaya, dan perlindungan masyarakat dalam perspektif pendidikan kewarganegaraan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak, melainkan harus disertai tanggung jawab sosial serta kesesuaian dengan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2026