Data pribadi mencakup informasi penting yang berkaitan dengan seseorang, sehingga keamanan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dihormati. Dengan meningkatnya kasus pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi, penting bagi negara untuk memiliki peraturan perundang-undangan yang efektif untuk melindungi hak privasi warganya. Permasalahannya tentang bagaimana tanggung jawab negara dalam melindungi hak perlindungan data pribadi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif normatif adalah pendekatan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis suatu fenomena atau keadaan saat ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa konstitusi dan peraturan perundang-undangan menjadi landasan hukum bagi negara dalam melindungi warga negara. Semua orang berhak untuk melindungi dirinya sendiri, keluarganya, kehormatannya, martabatnya, dan atau harta benda yang dikuasainya. Kesimpulannya yang diperoleh adalah terjadinya pergeseran paradigma hukum dari komoditas menjadi hak asasi manusia, maksudnya negara menegaskan bahwa di era digital, data pribadi bukan lagi sekadar komoditas ekonomi atau aset bisnis, melainkan eksistensi dari privasi dan martabat manusia. Negara bertanggung jawab mengintervensi pasar digital guna memastikan tidak ada eksploitasi data sepihak oleh korporasi maupun instansi publik.
Copyrights © 2026