Fenomena gelandangan dan pengemis di ruang publik mencerminkan disharmoni mendalam antara konstruksi normatif hukum dan realitas sosial yang dialami kelompok marginal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketegangan antara norma hukum dengan realitas sosial, menjelaskan fenomena tersebut melalui kerangka sosiologi hukum, mengevaluasi fungsi hukum antara represi dan emansipasi, mengidentifikasi faktor kausalitas struktural multidimensional, serta merumuskan implikasi kebijakan berbasis pendekatan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 34 UUD 1945 dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014, serta literatur akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gelandangan dan pengemis merupakan produk tekanan struktural berupa kemiskinan kronis, disintegrasi keluarga, dan urbanisasi tidak terencana, sebagaimana dijelaskan melalui Strain Theory, Social Control Theory, dan Anomie Theory. Pendekatan hukum yang dominan bersifat represif terbukti tidak efektif dan melanggengkan kriminalisasi kemiskinan. Fungsi emansipatoris hukum belum terwujud optimal akibat lemahnya koordinasi antarlembaga. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan rekonseptualisasi paradigma hukum menuju pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan berbasis hak, termasuk adaptasi regulasi terhadap fenomena cyber begging yang terus berkembang.
Copyrights © 2026