Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran paradigma dari legalitas menuju moralitas administrasi dalam konteks fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis filosofis terhadap konsep negara hukum, asas legalitas, serta nilai-nilai moral dalam administrasi pemerintahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa PTUN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang menegakkan legalitas formal melalui pengujian keabsahan keputusan tata usaha negara, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya moralitas administrasi yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dalam perspektif filsafat hukum, negara hukum Pancasila menuntut adanya integrasi antara norma hukum dan nilai moral, sehingga putusan PTUN idealnya tidak berhenti pada aspek prosedural semata, melainkan juga mempertimbangkan dimensi etika dan keadilan substantif. Dengan demikian, penguatan fungsi PTUN dalam kerangka moralitas administrasi menjadi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Copyrights © 2026