Tindak pidana korupsi di Indonesia sejak lama dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang sistemik, meluas, dan merugikan keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat. Namun, pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, muncul dinamika dan perdebatan terkait eksistensi serta penempatan kembali konsep extraordinary crime dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana eksistensi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa pasca berlakunya KUHP baru, serta implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru mengatur kembali sejumlah ketentuan pidana secara komprehensif, karakter korupsi sebagai extraordinary crime tetap dipertahankan melalui pengaturan khusus di luar KUHP, seperti dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menegaskan bahwa korupsi masih memerlukan penanganan luar biasa melalui instrumen hukum yang juga bersifat khusus. Dengan demikian, eksistensi extraordinary crime dalam tindak pidana korupsi tetap relevan dan menjadi dasar legitimasi bagi penerapan kebijakan hukum yang progresif dan represif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026