Meningkatnya penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam pengambilan keputusan hukum memunculkan kekhawatiran mendasar terkait keadilan, akuntabilitas, diskriminasi, dan pelestarian penilaian manusia. Di Indonesia, tata kelola AI masih sangat bergantung pada pedoman etika dan instrumen hukum lunak, sehingga menimbulkan celah regulasi yang signifikan terkait penerapannya dalam keputusan yang memiliki konsekuensi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan kerangka hukum yang tepat bagi pengambilan keputusan hukum yang dibantu AI di Indonesia dengan mengidentifikasi tantangan regulasi, risiko potensial, dan praktik internasional yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran (mixed-methods) dengan Desain Sekuensial Eksplanatori (Explanatory Sequential Design), yang mengintegrasikan bukti kuantitatif dengan analisis kualitatif untuk mengembangkan pemahaman komprehensif mengenai tata kelola AI dalam sistem hukum. Penelitian ini berfokus pada bias algoritmik, transparansi, akuntabilitas, pengawasan manusia, dan perlindungan hak-hak dasar. Dengan mengkontekstualisasikan praktik regulasi internasional dalam kerangka hukum dan sosial Indonesia, penelitian ini mengusulkan pendekatan tata kelola yang berpusat pada manusia yang memposisikan AI sebagai mekanisme pendukung pengambilan keputusan, bukan sebagai pengganti penilaian hukum manusia. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kerangka regulasi AI di Indonesia yang akuntabel, inklusif, dan berbasis hak.
Copyrights © 2026