Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah
Vol. 9 No. 1 (2025): September

ANALISIS PERBANDINGAN: FIQH MUAMALAH KLASIK VS FATWA DSN-MUI TENTANG AKAD MURABAHAH KONTEMPORER

Mohamad Lukmanul Hakim (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif konsep akad mur?ba?ah dalam fiqh muamalah klasik dengan ketentuan mur?ba?ah yang diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta menilai implikasinya terhadap praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap kitab-kitab fiqh klasik dari mazhab utama, fatwa DSN-MUI, serta literatur akademik kontemporer yang membahas ekonomi dan keuangan syariah. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif-analitis dan komparatif untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta implikasi penerapan akad mur?ba?ah dalam praktik keuangan syariah modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual mur?ba?ah dalam fiqh muamalah klasik merupakan akad jual beli berbasis amanah yang menuntut transparansi harga pokok dan margin keuntungan, serta mensyaratkan kepemilikan riil atas barang oleh penjual sebelum akad dilakukan. Prinsip ini juga diadopsi dalam fatwa DSN-MUI yang menegaskan keharusan transparansi harga, kepemilikan barang oleh lembaga keuangan, serta kesepakatan margin keuntungan sejak awal akad. Namun demikian, terdapat beberapa perbedaan dalam aspek implementasi, khususnya terkait penggunaan mekanisme wak?lah, sistem pembayaran angsuran, pengaturan denda keterlambatan, serta orientasi akad yang lebih bersifat institusional dalam praktik perbankan syariah. Perbedaan tersebut muncul sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan sistem keuangan modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum, fatwa DSN-MUI masih konsisten dengan prinsip fiqh muamalah klasik, terutama dalam menjaga transparansi harga, larangan riba, serta keharusan kepemilikan barang sebelum transaksi. Meskipun demikian, implementasi mur?ba?ah dalam lembaga keuangan syariah perlu terus diawasi agar tetap selaras dengan tujuan utama syariah (maq??id al-syar?‘ah), yaitu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kejujuran dalam aktivitas ekonomi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

dinar

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

FOKUS Fokus jurnal ini adalah upaya mengaktualkan pemahaman yang lebih baik tentang keilmuan Ekonomi Syariah dan Entrepreneurship baik lokal maupun internasional melalui publikasi artikel, laporan penelitian, dan ulasan buku. SKOP Jurnal ini berisi kajian Ekonomi Syariah yang meliputi Bisnis, ...