Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam dalam konteks pengajuan isbat nikah oleh ahli waris dan untuk mengkaji adanya kekosongan norma atau konflik norma dalam praktik pengajuan isbat nikah oleh ahli waris di pengadilan agama dan untuk memberikan landasan yuridis dan argumentasi hukum terhadap legalitas permohonan isbat nikah oleh ahli waris dalam rangka kepastian hukum. Jenis Penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) Pasal 7 ayat 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengajuan isbat nikah atas perkawinan yang tidak tercatat dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, termasuk ahli waris. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi keluarga atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum, seperti dalam pembagian warisan, untuk meminta pengesahan atas suatu perkawinan yang secara agama telah sah namun belum dicatatkan secara administrasi negara. (2) Akibat hukum dari tidak disetujuinya proses isbat nikah oleh pihak yang berkepentingan adalah potensi ditolaknya permohonan isbat oleh pengadilan. Hal ini berdampak pada tidak diakuinya status hukum pernikahan tersebut secara resmi dan mempengaruhi kedudukan anak, hak waris, serta keabsahan hubungan hukum lainnya. Oleh karena itu, penting bagi ahli waris yang mengajukan isbat nikah untuk memastikan bahwa permohonan tersebut dilengkapi dengan bukti yang cukup dan mampu membuktikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar telah terjadi menurut hukum Islam, meskipun tidak tercatat secara administratif.
Copyrights © 2026