Ekosistem mangrove menempati posisi startegis dalam kerangka hukum sumber daya alam Indonesia karena memuat fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi secara simultan. Namun demikian, pengaturannya selama ini ditandai oleh fragmentasi dalam berbagai rezim hukum, yakni hukum lingkungan, hukum kehutanan, serta hukum pesisir dan kelautan, yang menimbulkan ketegangan normative antara kepentingan pemanfaatan sumber daya dan perlindungan ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan ekosistem mangrove pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 serta menilai sejauh mana regulasi tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap ekosistem mangrove. Oleh karena itu, penguatan pengaturan mangrove memerlukan konsolidasi normative dsn komitmen implementasi yang tegas guna menjamin terpenuhinya amanat konstitusi mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemamkuram dan kesejahteraan rakyat.
Copyrights © 2026