Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sebagai sebuah entitas bisnis, koperasi dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan anggota sekaligus memberikan manfaat bagi anggotanya, baik manfaat ekonomi maupun manfaat sosial. Pendiri koperasi yang hampir dapat dipastikan akan menjadi Pengurus/Pengawas/Anggota koperasi, harus memahami perbedaan yang mendasar antara usaha yang dijalankan oleh koperasi dengan usaha yang dijalankan oleh perusahaan bukan koperasi. Dampak yang muncul karena kekurangpahaman Pengurus terhadap makna dan konsekuensi dari perusahaan koperasi adalah bahwa perusahaan koperasi bersaing ketat dengan perusahaan bukan koperasi untuk memperebutkan konsumen dalam hal ini adalah anggota. Dalam kondisi ini seharusnya koperasi dapat menunjukkan keunggulannya bahwa koperasi memiliki anggota yang menjadi ‘Captive Market’; dengan demikian seharusnya terbangun hubungan bisnis yang mengarah pada contractual business koperasi dengan anggotanya. Pencegahan praktik perkoperasian yang menyalahi ketentuan dan jati diri koperasi dilakukan melaluipeningkatan pemahaman Pengurus Koperasi yang baru dibentuk tentang penerapan manajemen koperasi pada layanan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota dan dapat memberikan manfaat terbesar bagi anggotanya.
Copyrights © 2026