So far, victims have only been seen as the end of one or several acts of terrorism, and have not been maximally involved in efforts to prevent and deal with terrorism. Psychologically, we are faced with feelings of trauma, closure, emotional instability and so on. Economically, victims of criminal acts of terrorism can no longer support their families, lose their career at work and there are many other losses that must be borne by victims of criminal acts of terrorism. Based on this research, the responsibility for rehabilitating victims of criminal acts of terrorism lies with the witnesses, protection agents and victims. This research uses a normative juridical method which is carried out through a literature study which examines (mainly) primary data in the form of Legislation, other legal documents, as well as research results, study results and other references. In analyzing the data in this research, qualitative data analysis was used on the data that hadbeen collected.
Korban selama ini hanya dilihat sebagai akhir dari sebuah atau beberapa tindakan terorisme, dan belum secara maksimal dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanganan terorisme. Secara pesikologi, dihadapkan dengan perasaan trauma, menutup diri, emosi yang labil dan sebagainya. Secara ekonomi, tidak dapat lagi menafkahi keluarga, kehilangan karier dalam pekerjaan dan masih banyak lagi kerugian yang mesti ditanggung oleh korban tindak pidana terorisme.Berdasarkan penelitian ini bahwa tanggung jawab untuk merehabilitasi korban tindak pidana terorisme adalah saksi agen perlindungan dan korban. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data primer yang berupa Peraturan Perundang-undangan, dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian,dan referensi lainnya. Dalam menganalisis data pada penelitian ini dipergunakan analisis data kualitatif terhadap data yang telah dikumpulkan.
Copyrights © 2023