Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan melalui sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Rabies di Desa Penarungan, Kabupaten Badung. Tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rabies serta pentingnya vaksinasi hewan peliharaan. Metode pelaksanaan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan evaluasi menggunakan kuis kepada masyarakat sebelum dan sesudah sosialisasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat, baik terkait penularan rabies, pentingnya vaksinasi, maupun dukungan terhadap kebijakan penertiban hewan penular rabies. Kegiatan ini membuktikan bahwa sosialisasi Raperda tidak hanya berfungsi memberikan pemahaman hukum, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih peduli dalam upaya pencegahan rabies di Kabupaten Badung.
Copyrights © 2025