Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi anak-anak, termasuk meningkatnya keterlibatan mereka dalam transaksi ekonomi melalui fitur top up game online. Namun, anak-anak sering kali belum memiliki kecakapan hukum dan rentan terhadap eksploitasi ekonomi serta penipuan digital. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman siswa sekolah dasar mengenai risiko transaksi digital serta meningkatkan literasi digital mereka sebagai bentuk perlindungan hukum preventif. Kegiatan ini dilaksanakan di SD Negeri 2 Pedungan, Denpasar, dengan sasaran siswa kelas V. Metode yang digunakan meliputi tahapan survei awal, persiapan materi edukasi, serta pelaksanaan sosialisasi menggunakan teknik presentasi interaktif dan kuis berkelompok yang partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman siswa terkait risiko finansial dan keamanan digital. Siswa yang sebelumnya cenderung impulsif kini mampu mengenali ciri-ciri tautan mencurigakan, memahami risiko adiksi dari sistem gacha, serta menyadari pentingnya meminta izin orang tua sebelum melakukan transaksi daring. Simpulan dari pengabdian ini adalah edukasi literasi digital yang berbasis pada kesadaran hukum efektif dalam membangun sikap kritis dan kehati-hatian anak di ruang siber. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang berkelanjutan bagi pihak sekolah dan orang tua dalam melindungi anak dari risiko eksploitasi digital di masa depan.
Copyrights © 2026