Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat. Pada masyarakat Bali dianut sistem kekeluargaan Patrilinial dimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak berhak untuk mewaris yang menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap anak perempuan.Tujuanya yaitu Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wanita Hindu dalam hukum waris adat Bali di Desa Mekar Dewata.Sehingga dari keadaan tersebut menimbulkan masalah apakah wanita tidak diberikan hak kepada anak perempuan untuk mewaris sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum adat Bali. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan wanita hindu terhadap hukum waris adat Bali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif Kualitatif Normatif dengan pendekatan Kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, menurut sistem kekeluargaan yang dianut serta tanggung jawab memelihara orang tua bila sudah tidak mampu bekerja dan melakukan kewajiban-kewajibannya ada pada anak laki -laki, sedangkan anak perempuan akankawin keluar masuk ke dalam keluarga pihak suami, sehingga dianggap sesuai bila yang berhak mewaris adalah anak laki-laki bukan anak perempuan. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh agar anak perempuan dapat bagian harta warisan orang tuanya yaitu dengan cara memberikan sebagian harta warisan melalui hibah atau hadiah perkawinan yang disebut dengan jiwa dana, tetadan atau bebaktan. Sehingga anak perempuan tersebut menjadi berhak untuk mendapatkan harta peninggalan orang tuanya atau penikmat waris.
Copyrights © 2023