Artikel ilmiah ini membahas sosiologi hukum Hindu sebagai instrumen kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat Hindu. Sosiologi hukum Hindu merupakan cabang ilmu yang mengkaji hubungan antara norma hukum Hindu dengan struktur sosial, perilaku masyarakat, serta dinamika perubahan sosial. Kontrol sosial menjadi salah satu fungsi utama hukum, yakni sebagai alat untuk menjaga ketertiban, mengarahkan perilaku, dan menciptakan keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan konsep sosiologi hukum Hindu, menguraikan ranting kajiannya, serta menganalisis peran hukum Hindu dalam membentuk kesadaran hukum melalui mekanisme kontrol sosial. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum Hindu bekerja melalui instrumen kontrol sosial formal dan nonformal seperti awig-awig, pararem, lembaga adat, lembaga keagamaan, sanksi sosial, serta nilai-nilai Dharma yang tertanam dalam tradisi. Kontrol sosial dalam hukum Hindu tidak hanya bersifat represif melalui sanksi, tetapi juga bersifat preventif melalui pendidikan moral dan pembinaan etika berbasis Tri Kaya Parisudha dan Tri Hita Karana. Dengan demikian, sosiologi hukum Hindu berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik, serta memperkuat karakter religius masyarakat Hindu di tengah perubahan zaman.
Copyrights © 2025