Kegiatan administrasi pengelolaan panjar biaya perkara eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang bertujuan mendukung tertib administrasi serta penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan biaya perkara. Kegiatan dilaksanakan melalui observasi, dokumentasi, pemeriksaan dokumen, dan pengarsipan administrasi. Berdasarkan dokumentasi terhadap tujuh perkara eksekusi, diperoleh total panjar biaya perkara sebesar Rp5.850.000 dengan realisasi penggunaan dana sebesar Rp5.253.500 sehingga terdapat selisih Rp596.500 atau 10,20%. Kegiatan ini memberikan gambaran mengenai praktik administrasi pengelolaan panjar biaya perkara eksekusi di PTUN Palembang sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi pengelolaan biaya perkara. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa dokumentasi administrasi yang sistematis mendukung penyediaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta memperkuat penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan biaya perkara.
Copyrights © 2026