Penjualan hasil pertanian melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang harus diselenggarakan dengan memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Dalam praktiknya, transaksi jual beli tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus menjunjung prinsip kejujuran, keadilan, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam hukum positif dan Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip perlindungan konsumen dalam perspektif Hukum Islam pada transaksi jual beli cabai di BUMDes Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pengelola BUMDes dan konsumen, serta dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli cabai di BUMDes Tlogorandu telah menerapkan prinsip kejujuran, keterbukaan informasi mengenai harga dan kualitas produk, serta memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memeriksa kondisi barang sebelum transaksi dilakukan. Namun, mekanisme penanganan keluhan dan standar pelayanan kepada konsumen masih perlu disempurnakan agar perlindungan hukum dapat terlaksana secara optimal. Ditinjau dari perspektif Hukum Islam, praktik tersebut telah mencerminkan prinsip shidq, amanah, al-'adl, serta menghindari unsur gharar dan tadlis. Oleh karena itu, penguatan sistem perlindungan konsumen diperlukan guna mewujudkan transaksi yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip fiqh muamalah.
Copyrights © 2026