Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas aksesibilitas dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Kota Bandung dengan menitikberatkan pada aspek kebijakan publik dan praktik di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan penyandang disabilitas dan petugas KPPS serta didukung studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas aksesibilitas belum berjalan optimal, yang ditandai dengan keterbatasan akses fisik menuju TPS, belum meratanya fasilitas yang ramah disabilitas, serta kurangnya pemahaman petugas dalam memberikan pelayanan yang inklusif. Selain itu, kendala administratif dan belum optimalnya pendataan pemilih disabilitas turut memengaruhi tingkat partisipasi politik kelompok tersebut, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah dirumuskan dengan implementasinya di lapangan. Penelitian ini menegaskan bahwa aksesibilitas dalam Pemilu tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut desain kebijakan, kapasitas penyelenggara, serta pelibatan kelompok disabilitas dalam proses perencanaan, sehingga diperlukan penguatan kebijakan publik yang lebih inklusif melalui peningkatan kualitas pelatihan petugas, perbaikan sistem pendataan, serta penyediaan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Copyrights © 2026