Maraknya penipuan yang dilakukan oleh calo tenaga kerja mencerminkan adanya pemanfaatan terhadap kondisi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan serta menimbulkan dampak kerugian, baik secara ekonomi maupun sosial bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan menganalisis relevansi unsur-unsur beserta sanksinya dalam perspektif hukum pidana Islam. Landasan teori yang digunakan meliputi konsep tindak pidana penipuan, teori keadilan, teori kepastian hukum, konsep jarimah ta’zir, serta maqāṣid al-syarī‘ah pada aspek ḥifẓ al-māl. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penipuan oleh calo tenaga kerja telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, yaitu adanya tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui tipu daya dan rangkaian kebohongan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena mengandung unsur tadlis, gharar, serta pengambilan harta orang lain secara batil.
Copyrights © 2026