Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam mewujudkan ketertiban umum di Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap perilaku pemerintah, pedagang kaki lima dan Masyarakat serta informan yang terdiri dari aparat pemerintah seperti Satpol PP, Kecamatan Mekar Baru, pedagang kaki lima serta Masyarakat. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang meliputi enam variabel, yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, disposisi pelaksana, komunikasi antar organisasi, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan PKL di Kecamatan Mekar Baru telah dilaksanakan melalui kegiatan penertiban oleh aparatur Satpol PP dan Kecamatan Mekar Baru. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya aparatur, kurangnya fasilitas relokasi PKL, serta resistensi dari sebagian pedagang yang masih memilih berjualan di lokasi terlarang. Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang, serta menyediakan alternatif lokasi usaha bagi PKL. Dengan demikian, keberhasilan implementasi kebijakan penataan PKL sangat dipengaruhi oleh efektivitas komunikasi, ketersediaan sumber daya, serta dukungan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban umum.
Copyrights © 2026