Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien. Salah satu tahapan strategis dalam pengelolaan aset daerah adalah penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terhadap aset yang rusak berat, tidak memiliki nilai ekonomis, atau mengalami permasalahan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sumber daya dalam pelaksanaan kebijakan penghapusan BMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis penelitian menggunakan teori sumber daya Bardach yang meliputi tenaga kerja, anggaran, informasi, teknologi, dan institusi pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan penghapusan BMD belum berjalan optimal karena masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, ketidaksesuaian data aset, keterbatasan anggaran, pemanfaatan teknologi yang belum maksimal, serta lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah. Kondisi geografis wilayah kepulauan juga menjadi faktor yang memperumit proses verifikasi dan pengawasan aset daerah. Meskipun demikian, keberadaan regulasi, komitmen institusi, dan penggunaan sistem informasi aset daerah menjadi faktor pendukung dalam meningkatkan tata kelola penghapusan aset daerah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem informasi terintegrasi, percepatan verifikasi aset, serta peningkatan koordinasi antarinstansi guna mendukung pengelolaan penghapusan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2026