Bagian integral dari demokrasi pemilihan umum dan negara hukum adalah penyelesaian sengketa pemilihan umum daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan umum daerah dalam sistem Pengadilan Tata Usaha Negara dengan fokus pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Metodologi penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan berbasis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama tidak lagi menjadi forum utama untuk peninjauan sengketa administratif yang timbul dari pemilihan setelah perubahan rezim hukum yang mengatur pemilihan umum daerah. Sebaliknya, yurisdiksi ini diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tindakan administratif dan diarahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Tinggi berdasarkan kerangka hukum pemilihan umum daerah, sementara Mahkamah Konstitusi masih memiliki yurisdiksi atas sengketa hasil pemilihan. Kesiapan kelembagaan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dukungan administratif untuk perkara, pelatihan hakim, serta rekam jejak penanganan perkara pemilihan umum daerah sebelum dan selama perubahan rezim hukum lebih menunjukkan implementasi penyelesaian sengketa pemilihan umum daerah. Berdasarkan temuan studi ini, dapat disimpulkan bahwa peran Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru lebih tepat diartikan sebagai bagian dari ekosistem peradilan administratif yang memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilihan daerah, bukan sebagai tempat utama sejak awal. Yang masih diperlukan adalah reformulasi kelembagaan dan harmonisasi kewenangan antarlembaga untuk memberikan kepastian hukum, keefektifan, dan akses terhadap keadilan dalam sengketa pemilihan daerah.
Copyrights © 2026