Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika partisipasi publik dalam proses legislasi daerah di DPRD Provinsi Lampung berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 Perda Nomor 8 Tahun 2011 serta meninjaunya dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan mengandalkan data hasil wawancara sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang partisipasi publik yang diwadahi melalui mekanisme uji publik di DPRD Provinsi Lampung masih bersifat formalitas di permukaan. Kualitas keterlibatan masyarakat mengalami degradasi akibat adanya asimetri informasi yang dipicu oleh kebijakan eksklusivitas atau non-publikasi dokumen naskah akademik sebelum peraturan daerah disahkan. Kendala legislasi ini diperparah oleh adanya intervensi resentralisasi vertikal dari Kementerian Dalam Negeri yang membatalkan draf regulasi responsif local seperti Raperda Pemberdayaan Masyarakat Adat yang hanya berdasarkan ketakutan politik yang spekulatif terkait isu integrasi dan tuntutan hak atas tanah adat. Perspektif Siyasah Dusturiyah membahas praktik pembatasan akses informasi hukum dan pembatalan sepihak terhadap aspirasi daerah ini secara nyata telah mencederai prinsip syura (musyawarah) serta mengabaikan aspek maslahah (kemaslahatan sosiologis) masyarakat lokal. Penelitian ini merekomendasikan DPRD Provinsi Lampung untuk membuka akses naskah akademik secara transparan sebelum uji publik digelar serta menyarankan Kementerian Dalam Negeri agar mengubah indikator evaluasi produk hukum daerah menjadi lebih akomodatif terhadap hak atas tanah adat dan kebutuhan sosiologis masyarakat di tingkat bawah.
Copyrights © 2026