Pesisir Barat dalam pengelolaan Festival Krui Pro serta mengkaji implementasi prinsip-prinsip Etika Politik Islam dalam tata kelola festival. Festival Krui Pro sebagai event sport tourism bertaraf internasional memiliki posisi strategis dalam pengembangan pariwisata daerah, promosi destinasi, penguatan aktivitas ekonomi lokal, serta pengenalan budaya daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan unsur Dinas Pariwisata, panitia penyelenggara, pemerintah kecamatan, pelaku UMKM, masyarakat, tokoh agama, dan tokoh budaya. Keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber, metode, teori, dan penguatan temuan melalui penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat berperan strategis dalam koordinasi, fasilitasi, promosi, dan evaluasi penyelenggaraan Festival Krui Pro melalui tata kelola kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam perspektif Etika Politik Islam, prinsip amanah tercermin melalui pelaksanaan tanggung jawab kelembagaan, pembagian tugas berdasarkan kompetensi, serta koordinasi dan evaluasi kegiatan. Prinsip keadilan ('adl) terlihat melalui keterlibatan masyarakat, pelaku UMKM, relawan, serta unsur seni dan budaya dalam penyelenggaraan festival, meskipun distribusi manfaat dan tingkat partisipasi masih menunjukkan variasi antar kelompok masyarakat. Sementara itu, prinsip maslahah tercermin dalam kontribusi festival terhadap peningkatan aktivitas ekonomi, promosi daerah, penguatan identitas budaya lokal, serta pengembangan sektor pariwisata. Di sisi lain, penelitian juga menemukan adanya tantangan terkait pemerataan manfaat, keberlanjutan dampak pasca kegiatan, serta dinamika sosial, budaya, dan lingkungan. Secara umum, pengelolaan Festival Krui Pro telah menunjukkan keselarasan dengan prinsip-prinsip Etika Politik Islam, meskipun masih memerlukan penguatan pada aspek pemerataan manfaat, keberlanjutan kebijakan, dan pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat lokal.
Copyrights © 2026