Penelitian ini menganalisis pergeseran model judicial review di Indonesia dari desain strong-form yang bersifat final dan mengikat menuju praktik weak-form yang sarat akan pragmatisme yudisial. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan, penelitian ini menemukan bahwa karakteristik normatif Mahkamah Konstitusi yang didesain sebagai negative legislator telah bergeser menjadi occasional legislator melalui penggunaan putusan bersyarat sebagai strategi untuk menghindari benturan politik (political backlash) di tengah dominasi koalisi pemerintahan. Pergeseran ini memicu disfungsi organ negara dan praktik pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience), di mana lembaga pembentuk undang-undang cenderung mengabaikan, menunda, atau menyiasati substansi putusan Mahkamah. Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, penelitian ini menawarkan model alternatif judicial review melalui rekonstruksi makna "final dan mengikat" menjadi Multi-Layered Binding Effect yang mencakup daya ikat pertimbangan hukum, pelembagaan dialog konstitusional formal melalui mekanisme grace period dan legislative response obligation, serta pembatasan peran Mahkamah Konstitusi sebagai occasional legislator yang terukur. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa pelembagaan dialog konstitusional merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan kepatuhan konstitusional dan menjaga keseimbangan checks and balances yang sehat. Oleh karena itu, disarankan agar pembentuk undang-undang segera mengintegrasikan mekanisme respon legislatif ke dalam regulasi formal, Mahkamah Konstitusi memperketat pedoman perumusan norma bersyarat untuk mencegah tirani peradilan, dan penelitian selanjutnya memperdalam efektivitas penerapan model dialogis ini melalui studi empiris komparatif.
Copyrights © 2026