Konflik agraria antara Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan PT London Sumatra (Lonsum) menunjukkan adanya benturan antara hukum adat, hukum negara, dan kepentingan korporasi dalam pengelolaan wilayah adat. Meskipun negara mengakui hak masyarakat adat melalui berbagai instrumen hukum, praktik penguasaan lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) justru menimbulkan subordinasi terhadap hak-hak adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis interaksi antara Pasang ri Kajang, hukum agraria negara, dan kepentingan korporasi dalam sengketa wilayah adat Kajang serta menjelaskan pola dominasi yang terjadi melalui perspektif pluralisme hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan masyarakat adat dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur terkait. Analisis dilakukan menggunakan teori pluralisme hukum John Griffiths. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasang ri Kajang merupakan sistem hukum yang hidup dan otonom dengan otoritas, norma, serta mekanisme penegakan yang efektif. Namun, dalam praktiknya hukum adat berada pada posisi subordinat akibat dominasi rezim agraria negara dan kepentingan korporasi yang saling memperkuat. Pengakuan negara terhadap masyarakat adat melalui UU PPLH dan Perda Kajang belum menghasilkan perlindungan substantif karena masih menempatkan negara sebagai sumber legitimasi utama. Temuan ini menunjukkan bahwa kegagalan perlindungan hak masyarakat adat berakar pada dominasi sentralisme hukum yang menghambat terwujudnya pluralisme hukum yang setara.
Copyrights © 2026