Penelitian ini membahas peran Peraturan Kejaksaan 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dalam menyelesaikan kasus restorative justice untuk tindak pidana pencurian ringan setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai berlaku. Kedua peraturan tersebut dibuat sebelum undang-undang itu berlaku, jadi keseimbangan dan kesesuaian dari kedua peraturan itu perlu diperiksa kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan dan konseptualisasi, yang dijelaskan melalui teori keadilan restoratif, hierarki norma hukum , serta teori sinkronisasi hukum . Penelitian menunjukkan bahwa kedua peraturan tersebut tetap menjadi pedoman teknis bagi Kepolisian dan Kejaksaan selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Secara pokok, pengaturan tentang keadilan restoratif dalam kedua peraturan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tetapi ada beberapa ketentuan teknis , seperti syarat kesukarelaan dalam mencapai perdamaian dan kewajiban meminta permohonan pengadilan, yang masih perlu diperbaiki. Oleh karena itu, diperlukan keselarasan dalam peraturan untuk memastikan hukum yang jelas, membantu korban untuk pulih, serta menuntut pelaku dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian ringan.
Copyrights © 2026