Penerapan sanksi hudud dalam sistem hukum Indonesia menjadi topik yang memicu terjadinya karena berkaitan dengan hubungan antara hukum pidana Islam, hukum nasional, dan hak asasi manusia. Di Indonesia, aturan hudud tidak berlaku di seluruh negeri, tetapi hanya diterapkan di Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang merupakan hasil dari otonomi khusus yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat cara penyusunan dan gagasan tentang sanksi hudud dalam hukum pidana Indonesia, serta mempelajari kesulitan - kesulitan dalam menerapkan aturan tersebut dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berupa peraturan perundang-undangan, konteks, sejarah, perbandingan, dan kasus. Penelitian menunjukkan bahwa hukum hudud mendapatkan pengakuan secara hukum karena adanya kekhususan Aceh dalam sistem hukum Indonesia. Namun penerapan hukum ini masih mengalami kesulitan dalam hal norma, terutama karena perbedaan pandangan antara hukum pidana Islam dengan hak asasi manusia, terutama mengenai larangan terhadap perlindungan, perlindungan martabat manusia, dan keselarasan antar hukum. Penerapan hukum hudud perlu adanya keseimbangan antara menjunjung tinggi syariat Islam dan melindungi hak-hak asasi manusia.
Copyrights © 2026