Abstrak Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris Islam masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam pembagian harta warisan serta memicu konflik antarahli waris. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum dan pemahaman masyarakat mengenai pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) melalui metode ceramah, diskusi, tanya jawab, dan simulasi pembagian warisan. Sasaran kegiatan meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat kelurahan, dan masyarakat umum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai penentuan ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, serta mekanisme pembagian harta warisan berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam. Penyuluhan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelesaian warisan secara adil untuk mencegah konflik keluarga. Dengan demikian, penyuluhan hukum waris Islam menjadi sarana edukasi yang efektif dalam memperkuat budaya sadar hukum dan penerapan nilai-nilai syariat Islam di tengah masyarakat.
Copyrights © 2026