Pengaturan keabsahan perkawinan di Indonesia yang mensyaratkan pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama menimbulkan persoalan hukum ketika pasangan berbeda agama tetap berupaya melangsungkan perkawinan beda agama melalui permohonan penetapan pengadilan. Kondisi tersebut menimbulkan adanya inkonsistensi hakim dalam memutus permohonan penetapan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus permohonan tersebut ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perkawinan di Indonesia menempatkan hukum agama sebagai dasar keabsahan perkawinan sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan terkait perkawinan beda agama. Adanya perbedaan penafsiran hakim terlihat dalam putusan yang mengabulkan permohonan dengan mempertimbangkan hak konstitusional warga negara Indonesia, serta putusan yang menolak dengan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dari perspektif hukum Islam, perkawinan beda agama secara umum tidak diperbolehkan karena tidak sejalan dengan prinsip kesatuan akidah dalam keluarga.
Copyrights © 2026