Fenomena penjarahan yang menyasar rumah pejabat publik pada pertengahan tahun 2025 memicu polemik hukum yang kompleks mengenai batasan pertanggungjawaban pidana. Karakteristik kejahatan yang dilakukan secara massal dan memanfaatkan situasi huru-hara menciptakan tantangan besar bagi penegak hukum, khususnya pasca-disahkannya pembaharuan hukum pidana nasional yang menuntut pendekatan baru dalam melihat kesalahan individual di tengah dinamika massa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis penjarahan rumah pejabat publik, pemenuhan unsur-unsur deliknya, serta mengkonstruksikan bentuk dan batas pertanggungjawaban pidana para pelaku berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan teknik deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penjarahan rumah pejabat publik memenuhi unsur objektif dan subjektif pencurian dengan pemberatan (curat) dalam situasi huru-hara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHP Baru. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, penjatuhan sanksi tidak dapat disamaratakan melainkan harus dikonstruksikan berdasarkan peran konkret masing-masing aktor melalui ajaran penyertaan (deelneming). Sesuai paradigma KUHP Baru, aktor intelektual atau provokator dimintai pertanggungjawaban penuh sebagai doenpleger atau uitlokker, koordinator dan pelaku lapangan sebagai medepleger, sedangkan pembantu kejahatan (medeplichtige) mendapatkan pengurangan sepertiga dari pidana pokok. Meskipun KUHP Baru telah menyediakan jembatan regulasi yang lebih modern untuk menjerat kejahatan harta benda dalam situasi kontemporer, efektivitas penegakan hukumnya dalam kasus penjarahan massal masih terbentur pada standarisasi pembuktian niat batin (mens rea) individual dan identifikasi peran fisik pelaku di lapangan.
Copyrights © 2026