Prinsip universal jurisdiction merupakan salah satu doktrin penting dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional berat tanpa mempertimbangkan lokasi terjadinya kejahatan maupun kewarganegaraan pelaku dan korban. Prinsip ini berkembang sebagai respons terhadap kejahatan yang dipandang mengancam kemanusiaan secara universal (hostis humani generis), termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah satu preseden paling penting dalam penerapan prinsip tersebut adalah kasus Adolf Eichmann, ketika Israel mengadili Eichmann atas keterlibatannya dalam Holocaust, meskipun tindak pidana dilakukan di luar yurisdiksi teritorial Israel dan sebelum negara tersebut berdiri secara resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep universal jurisdiction dalam hukum internasional serta penerapannya dalam kasus Eichmann. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan universal jurisdiction dalam kasus Eichmann memperkuat prinsip akuntabilitas internasional terhadap pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, penerapan prinsip ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas kedaulatan negara, legitimasi penangkapan lintas negara, serta legalitas proses ekstradisi dalam hukum internasional. Temuan ini menegaskan bahwa universal jurisdiction tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum internasional, tetapi juga sebagai arena kontestasi antara keadilan global dan prinsip kedaulatan negara.
Copyrights © 2026