Wevy Efticha Sary
Universitas Bengkulu, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Greenwashing as a Crime and the Urgency of Redesigning the Environmental Criminal Law Paradigm Zico Junius Fernando; Wevy Efticha Sary; Ahmad Wali; Ariesta Wibisono Anditya
Jurnal Kajian Pembaruan Hukum Vol. 5 No. 1 (2025): January-June
Publisher : University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jkph.v5i1.53693

Abstract

Greenwashing, a deceptive practice wherein corporations falsely present their products, services, or policies as environmentally friendly, has emerged as a serious threat to environmental protection and consumer trust in the era of sustainable development. This paper argues that greenwashing should be recognised not merely as an ethical or regulatory violation but as a criminal offence within the framework of environmental criminal law. Through a normative-juridical approach combined with a comparative analysis of legal frameworks in various jurisdictions, this study explores the limitations of current civil and administrative sanctions in deterring greenwashing practices. The analysis reveals that the absence of criminal liability has allowed corporations to manipulate sustainability narratives without facing substantial legal consequences. By examining the socio-legal harms of greenwashing, including environmental degradation, market distortion, and erosion of public confidence, this paper advocates for a paradigm shift in environmental law enforcement. It proposes the integration of greenwashing as a distinct criminal act under environmental law, emphasising principles such as strict liability, corporate criminal responsibility, and the need for restorative justice mechanisms. The study concludes with policy recommendations for legal reform that align with the principles of ecological justice and sustainable governance, reinforcing the urgency to criminalise greenwashing as part of a broader effort to protect both the environment and the rights of consumers.
Prinsip Universal Jurisdiction dalam Penegakan Kejahatan Perang : Studi Kasus: Adolf Eichmann Damar Al Fariq; Wevy Efticha Sary
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.15926

Abstract

Prinsip universal jurisdiction merupakan salah satu doktrin penting dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional berat tanpa mempertimbangkan lokasi terjadinya kejahatan maupun kewarganegaraan pelaku dan korban. Prinsip ini berkembang sebagai respons terhadap kejahatan yang dipandang mengancam kemanusiaan secara universal (hostis humani generis), termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah satu preseden paling penting dalam penerapan prinsip tersebut adalah kasus Adolf Eichmann, ketika Israel mengadili Eichmann atas keterlibatannya dalam Holocaust, meskipun tindak pidana dilakukan di luar yurisdiksi teritorial Israel dan sebelum negara tersebut berdiri secara resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep universal jurisdiction dalam hukum internasional serta penerapannya dalam kasus Eichmann. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan universal jurisdiction dalam kasus Eichmann memperkuat prinsip akuntabilitas internasional terhadap pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, penerapan prinsip ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas kedaulatan negara, legitimasi penangkapan lintas negara, serta legalitas proses ekstradisi dalam hukum internasional. Temuan ini menegaskan bahwa universal jurisdiction tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum internasional, tetapi juga sebagai arena kontestasi antara keadilan global dan prinsip kedaulatan negara.
Peran International Criminal Court (ICC) dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Genosida : Studi Kasus: Situasi Rohingya di Myanmar Aldi Ferdiansyah; Wevy Efticha Sary
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.15927

Abstract

Kejahatan genosida merupakan salah satu bentuk pelanggaran paling serius dalam hukum internasional karena mengancam keberlangsungan suatu kelompok etnis, ras, agama, atau bangsa secara sistematis. Untuk merespons kejahatan internasional tersebut, International Criminal Court (ICC) dibentuk melalui Rome Statute sebagai lembaga peradilan permanen yang memiliki kewenangan mengadili pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar memunculkan perhatian internasional karena diduga memenuhi unsur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ICC dalam penegakan hukum terhadap kejahatan genosida serta mengkaji efektivitas yurisdiksinya dalam situasi Rohingya di Myanmar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC menghadapi keterbatasan yurisdiksi karena Myanmar bukan negara pihak Statuta Roma. Namun demikian, ICC tetap dapat menjalankan kewenangan melalui prinsip yurisdiksi teritorial yang berkaitan dengan Bangladesh sebagai negara pihak Statuta Roma, terutama terkait deportasi dan perpindahan paksa pengungsi Rohingya lintas batas negara. Meskipun demikian, penegakan hukum internasional terhadap kasus ini masih menghadapi berbagai hambatan politik, diplomatik, dan yuridis yang memengaruhi efektivitas proses peradilan internasional. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan ICC tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum formal, tetapi juga oleh dinamika politik internasional dan kerja sama antarnegara dalam mendukung akuntabilitas global atas kejahatan kemanusiaan.
Pertanggungjawaban Pidana Individu Dalam Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Menurut Statuta Roma 1998 : Studi Kasus: Omar Al-Bashir Raden Satrya Putra; Wevy Efticha Sary
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.15928

Abstract

Rome Statute menegaskan prinsip pertanggungjawaban pidana individu atas kejahatan internasional berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Prinsip ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana internasional karena menolak praktik impunitas yang selama ini kerap melindungi pejabat tinggi negara melalui dalih kedaulatan maupun kekebalan jabatan resmi. Salah satu kasus yang paling menonjol dalam penerapan prinsip tersebut adalah kasus Omar al-Bashir, mantan Presiden Sudan, yang dikenai surat perintah penangkapan oleh International Criminal Court (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di wilayah Darfur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana individu menurut Statuta Roma 1998 serta penerapannya dalam kasus Omar Al-Bashir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Statuta Roma secara tegas menempatkan semua individu pada posisi yang setara di hadapan hukum internasional tanpa memberikan kekebalan berdasarkan jabatan resmi. Namun demikian, implementasi prinsip tersebut masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait kewajiban negara dalam menangkap dan menyerahkan tersangka kepada ICC, serta tarik-menarik kepentingan politik dan kedaulatan negara dalam sistem hukum internasional. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas pertanggungjawaban pidana internasional tidak hanya bergantung pada norma hukum, tetapi juga pada komitmen politik dan kerja sama negara dalam menegakkan keadilan global.