Kejahatan genosida merupakan salah satu bentuk pelanggaran paling serius dalam hukum internasional karena mengancam keberlangsungan suatu kelompok etnis, ras, agama, atau bangsa secara sistematis. Untuk merespons kejahatan internasional tersebut, International Criminal Court (ICC) dibentuk melalui Rome Statute sebagai lembaga peradilan permanen yang memiliki kewenangan mengadili pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar memunculkan perhatian internasional karena diduga memenuhi unsur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ICC dalam penegakan hukum terhadap kejahatan genosida serta mengkaji efektivitas yurisdiksinya dalam situasi Rohingya di Myanmar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC menghadapi keterbatasan yurisdiksi karena Myanmar bukan negara pihak Statuta Roma. Namun demikian, ICC tetap dapat menjalankan kewenangan melalui prinsip yurisdiksi teritorial yang berkaitan dengan Bangladesh sebagai negara pihak Statuta Roma, terutama terkait deportasi dan perpindahan paksa pengungsi Rohingya lintas batas negara. Meskipun demikian, penegakan hukum internasional terhadap kasus ini masih menghadapi berbagai hambatan politik, diplomatik, dan yuridis yang memengaruhi efektivitas proses peradilan internasional. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan ICC tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum formal, tetapi juga oleh dinamika politik internasional dan kerja sama antarnegara dalam mendukung akuntabilitas global atas kejahatan kemanusiaan.