p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Cendekia Ilmiah
Damar Al Fariq
Universitas Bengkulu, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Prinsip Universal Jurisdiction dalam Penegakan Kejahatan Perang : Studi Kasus: Adolf Eichmann Damar Al Fariq; Wevy Efticha Sary
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.15926

Abstract

Prinsip universal jurisdiction merupakan salah satu doktrin penting dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional berat tanpa mempertimbangkan lokasi terjadinya kejahatan maupun kewarganegaraan pelaku dan korban. Prinsip ini berkembang sebagai respons terhadap kejahatan yang dipandang mengancam kemanusiaan secara universal (hostis humani generis), termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah satu preseden paling penting dalam penerapan prinsip tersebut adalah kasus Adolf Eichmann, ketika Israel mengadili Eichmann atas keterlibatannya dalam Holocaust, meskipun tindak pidana dilakukan di luar yurisdiksi teritorial Israel dan sebelum negara tersebut berdiri secara resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep universal jurisdiction dalam hukum internasional serta penerapannya dalam kasus Eichmann. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan universal jurisdiction dalam kasus Eichmann memperkuat prinsip akuntabilitas internasional terhadap pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, penerapan prinsip ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas kedaulatan negara, legitimasi penangkapan lintas negara, serta legalitas proses ekstradisi dalam hukum internasional. Temuan ini menegaskan bahwa universal jurisdiction tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum internasional, tetapi juga sebagai arena kontestasi antara keadilan global dan prinsip kedaulatan negara.
Pidana Kerja Sosial Sebagai Opsi Alternatif Pemidanaan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Aldi Ferdiansyah; Aditya Nanda Arrafif; Damar Al Fariq; Raden Satrya Putra; Ria Anggraeni Utami
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.16403

Abstract

Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah meningkatkan potensi terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik yang berdampak luas terhadap reputasi seseorang. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut umumnya masih mengandalkan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penerapan pidana penjara dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait dengan efektivitas pemulihan korban dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keunggulan dan kelemahan pidana penjara serta mengkaji efektivitas pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara memiliki keunggulan dalam memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun memiliki kelemahan dalam aspek rehabilitasi pelaku dan pemulihan nama baik korban. Sementara itu, pidana kerja sosial dinilai lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pemidanaan modern, khususnya dalam aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif. Dengan demikian, pidana kerja sosial dapat dijadikan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan humanis dalam menangani tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, terutama untuk kasus yang bersifat non-kekerasan.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Viktimologi Damar Al Fariq; Evan Gustian; Randi Putra Ramadhan; Rusma Renal Cholif; Sudirman Sitepu; Dwi Putri Lestarika
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.16048

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan bentuk pelanggaran hak hidup yang paling serius dalam sistem hukum pidana. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 menjadi perhatian nasional karena melibatkan aparat penegak hukum serta memunculkan persoalan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pembunuhan berencana dalam hukum positif Indonesia serta mengkaji kasus tersebut dalam perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan korban telah diatur dalam KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun dalam praktiknya masih terdapat potensi viktimisasi sekunder akibat proses awal penanganan perkara yang tidak transparan. Perspektif viktimologi menekankan pentingnya jaminan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.