Penataan ruang wilayah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelenggaraan penataan ruang wilayah di Provinsi Bengkulu berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penyelenggaraan penataan ruang telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya pada aspek perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Namun, dalam implementasinya masih terdapat ketidaksesuaian, seperti alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum secara konsisten.
Copyrights © 2026