Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum telah memadai, dalam praktik masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi. Ketimpangan posisi tawar pekerja, kompleksitas mekanisme penyelesaian sengketa, serta disharmonisasi antar rezim hukum menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas perlindungan. Selain itu, fleksibilitas pasar kerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan ketidakpastian hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi pada meningkatnya kerentanan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kelembagaan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Copyrights © 2026