Jurnal Cendekia Ilmiah
Vol. 5 No. 4: Juni 2026

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Fadiah Hazirah (Universitas Bengkulu, Indonesia)
Rahmattullah Almuzzaky (Universitas Bengkulu, Indonesia)
Viona Yoan Kornelia Laiskodat (Universitas Bengkulu, Indonesia)
Wulandari Wulandari (Universitas Bengkulu, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum telah memadai, dalam praktik masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi. Ketimpangan posisi tawar pekerja, kompleksitas mekanisme penyelesaian sengketa, serta disharmonisasi antar rezim hukum menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas perlindungan. Selain itu, fleksibilitas pasar kerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan ketidakpastian hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi pada meningkatnya kerentanan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kelembagaan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...