Ekosistem mangrove di TWA Pulau Baai, Bengkulu, berada dalam kondisi kritis akibat tekanan antropogenik dan ketidakjelasan tata kelola pasca-desentralisasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji pertanggungjawaban Pemerintah Daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 serta hambatan yuridis akibat tumpang tindih kewenangan antarinstansi, pemerintah daerah, dan BUMN. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) masih bersifat formalitas administratif dan belum mampu menyentuh substansi pemulihan fungsi ekologis yang nyata. Ketidakpastian status hukum pengukuhan kawasan TWA yang masih berada pada tahap penunjukan menciptakan celah hukum bagi perambahan ilegal dan konflik tenurial dengan PT Pelindo II. Selain itu, sentralisasi kewenangan melalui regulasi terbaru semakin mempersempit ruang kebijakan daerah dalam perlindungan ekosistem pesisir. Penuntasan proses penetapan kawasan hutan dan harmonisasi kebijakan antar-sektor menjadi prasyarat mutlak dalam mewujudkan keadilan ekologis di wilayah pesisir Bengkulu.
Copyrights © 2026