Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat sebagai perjanjian awal karena syarat materiil dan formil untuk pembuatan Akta Jual Beli belum terpenuhi. Fenomena yang terjadi dalam masyarakat, pembuatan Akta Jual Beli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dilakukan karena didasari utang-piutang. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah yaitu bagaimana akibat hukum akta jual beli yang ternyata didasari perjanjian pengikatan jual beli karena utang-piutang dan bagaimana perlindungan hukum bagi penjual terkait jual beli hak atas tanah yang ternyata didasari perjanjian pengikatan jual beli karena utang-piutang, Dengan menggunakan Teori Akibat Hukum menurut Soeroso, dan Teori Perlindungan Hukum menurut Satijpto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan pendekatan analitis dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum, literatur buku, dan bahan hukum lainnya. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum Akta Jual Beli yang ternyata didasari Perjanjian Pengikatan Jual Beli karena utang piutang adalah akta-akta tersebut batal demi hukum, demikian kedudukan hukum penjual dan pembeli lenyap, keadaan hukum yang sebelumnya lahir juga lenyap, dan berakhir dengan adanya sanksi atas perbuatan melawan hukum. Dan untuk perlindungan hukum bagi penjual, dipastikan hak seseorang yang diperoleh hukum pasti dilindungi, karena itu pengadilan membatalkan Akta tersebut.
Copyrights © 2026