Penelitian ini menganalisis problematika ketidakefektifan pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam situasi kepailitan perusahaan dengan studi kasus pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Konflik norma muncul antara UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang menjamin kepastian hak pekerja dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang K-PKPU yang menerapkan asas automatic stay. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 telah menetapkan upah pekerja sebagai piutang dengan prioritas tertinggi (super-priority), dalam praktik kepailitan Sritex, pelaksanaan putusan PHI terhambat oleh proses verifikasi piutang oleh kurator dan dominasi kepentingan kreditur separatis. Ketidakefektifan ini disebabkan oleh ketidaksinkronan regulasi yang menyebabkan hak pekerja seringkali terabaikan dalam pemberesan harta pailit. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kedudukan hukum putusan PHI sebagai alas hak yang tidak dapat ditangguhkan dalam proses kepailitan guna menjamin perlindungan hak asasi pekerja.
Copyrights © 2026