Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) merupakan lembaga fatwa yang berperan strategis dalam penetapan hukum Islam melalui pendekatan kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Pada fase awal, metodologi istinbāṭ belum dirumuskan secara tertulis dan sistematis, namun praktik pengambilan hukum tetap menekankan prinsip purifikasi ajaran. Seiring perubahan sosial dan kebutuhan umat, metodologi tersebut kemudian dikodifikasi dan diperbarui sejak 1991 setelah forum ilmiah bersama Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Reformulasi metodologis berlanjut melalui sidang Dewan Hisbah tahun 1996, 2007, dan 2018. Pembaruan mencakup penguatan kaidah istidlal dengan hadis, prosedur penyelesaian ta‘āruḍ al-adillah, serta integrasi pendekatan nushūṣ dengan realitas sosial. Dinamika ini menunjukkan sikap terbuka terhadap ijtihad kontemporer sekaligus menjaga otoritas dalil syar‘i. Evolusi metodologi tersebut menegaskan komitmen Dewan Hisbah dalam merespons persoalan keagamaan secara argumentatif, terukur, dan relevan di tengah tantangan modernitas bagi pengembangan fatwa dan panduan hukum Islam di Indonesia masa kini dan masa mendatang secara berkelanjutan dan adaptif.
Copyrights © 2026