Al Mudzakarah: Journal of Islamic Studies
Vol. 3 No. 1 (2026): Al-Mudzakarah: Journal of Islamic Studies

Metodologi Istinbāṭ Hadis Dewan Hisbah Persis: Analisis dan Studi Kasus Ba’da Ashar

Lani Lasna Ulhaq Lani (IAI Persis Garut)
Gun Gun Abdul Basith (IAI Persis Garut)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) merupakan lembaga fatwa yang berperan strategis dalam penetapan hukum Islam melalui pendekatan kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Pada fase awal, metodologi istinbāṭ belum dirumuskan secara tertulis dan sistematis, namun praktik pengambilan hukum tetap menekankan prinsip purifikasi ajaran. Seiring perubahan sosial dan kebutuhan umat, metodologi tersebut kemudian dikodifikasi dan diperbarui sejak 1991 setelah forum ilmiah bersama Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Reformulasi metodologis berlanjut melalui sidang Dewan Hisbah tahun 1996, 2007, dan 2018. Pembaruan mencakup penguatan kaidah istidlal dengan hadis, prosedur penyelesaian ta‘āruḍ al-adillah, serta integrasi pendekatan nushūṣ dengan realitas sosial. Dinamika ini menunjukkan sikap terbuka terhadap ijtihad kontemporer sekaligus menjaga otoritas dalil syar‘i. Evolusi metodologi tersebut menegaskan komitmen Dewan Hisbah dalam merespons persoalan keagamaan secara argumentatif, terukur, dan relevan di tengah tantangan modernitas bagi pengembangan fatwa dan panduan hukum Islam di Indonesia masa kini dan masa mendatang secara berkelanjutan dan adaptif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jis

Publisher

Subject

Religion Humanities Education

Description

Journal of Islamic Studies berkomitmen untuk menumbuhkan dan memelihara tradisi akademik di perguruan tinggi dengan menerbitkan artikel-artikel ilmiah yang memiliki aspek kebaruan, originalitas, dan signifikansi baik secara teoritis maupun praktis. Oleh karena itu, Al Mudzâkarah: Journal of Islamic ...