Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan digunakan untuk rehabilitasi narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif untuk mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuh prinsip pelayanan pemasyarakatan yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Pelayanan Pemasyarakatan menjadi dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program kemandirian dan pengembangan kepribadian telah menerapkan kebijakan secara normatif. Namun secara substansial, masih terdapat beberapa kendala, termasuk kurangnya dukungan psikologis, strategi rehabilitasi yang belum responsif gender, dan kekurangan sumber daya manusia. Lebih lanjut, kebutuhan unik narapidana perempuan belum terpenuhi dengan baik, terutama di bidang psikologi dan reproduksi, yang sangat penting untuk kesejahteraan mereka secara keseluruhan dan reintegrasi yang sukses ke dalam masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa strategi berbasis gender yang dikombinasikan dengan peningkatan perawatan psikologis, peningkatan kapasitas staf, dan dukungan kebijakan yang lebih fleksibel diperlukan untuk keberhasilan rehabilitasi narapidana perempuan. Hasil ini membantu dalam menciptakan paradigma pemasyarakatan yang inklusif dan adil gender.
Copyrights © 2026