Transformasi digital di bidang pendidikan merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan keamanan administrasi. Salah satu implementasinya adalah kebijakan Ijazah Elektronik (e-Ijazah) berdasarkan Permendikdasmen Nomor 58 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan e-Ijazah pada satuan pendidikan dasar di Kota Manado menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang meliputi standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, komunikasi antarorganisasi, disposisi pelaksana, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri atas pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, kepala sekolah, operator sekolah, dan tenaga administrasi. Analisis data dilakukan melalui kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-Ijazah telah berjalan sesuai ketentuan, didukung kejelasan standar kebijakan, koordinasi yang efektif, komitmen pelaksana, serta dukungan lingkungan. Namun, masih terdapat kendala pada kompetensi teknologi informasi operator, keterbatasan jumlah operator, dan kualitas infrastruktur jaringan. Penelitian menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi e-Ijazah bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, penguatan infrastruktur teknologi informasi, koordinasi antarlembaga, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung transformasi digital pelayanan pendidikan.
Copyrights © 2026