Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Kota Batam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode evaluasi kebijakan berdasarkan kriteria William N. Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta studi literatur yang melibatkan Dinas Perhubungan Kota Batam, juru parkir, masyarakat, dan pengamat kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan parkir di Kota Batam belum berjalan optimal. Permasalahan utama meliputi kebocoran retribusi, penggunaan sistem manual, lemahnya pengawasan, keberadaan parkir liar, serta rendahnya kualitas pelayanan parkir. Selain itu, kebijakan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Faktor penghambat lebih dominan dibanding faktor pendukung, terutama terkait keterbatasan sumber daya, rendahnya transparansi, dan lemahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan melalui digitalisasi sistem parkir, penguatan pengawasan, revisi regulasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia agar pengelolaan parkir lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2026