Penyebaran konten intim non-konsensual atau yang dikenal sebagai revenge porn merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang semakin marak terjadi di era digital. Permasalahan utama dalam penegakan hukum saat ini adalah kecenderungan aparat penegak hukum yang masih memprioritaskan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan instrumen hukum yang berperspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual di ruang siber. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah konflik norma antar regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan pasal kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik gagal memberikan perlindungan komprehensif karena regulasi tersebut hanya menitikberatkan pada aspek moralitas publik. Sebaliknya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menawarkan mekanisme keadilan yang lebih substantif melalui jaminan restitusi dan rehabilitasi bagi korban. Penulis menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum wajib menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai aturan hukum khusus untuk menjamin kepastian hukum dan pemulihan hak korban kekerasan seksual berbasis elektronik.
Copyrights © 2026