Pluralisme hukum keperdataan di Indonesia menciptakan kompleksitas dalam perlindungan hak-hak keperdataan anak, terutama ketika hukum adat, hukum agama, dan hukum negara yang dijalankan secara paralel tanpa mekanisme harmonisasi yang efektif. Penelitian ini menganalisis dinamika pluralisme hukum keperdataan anak dan implikasinya terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 10 tentang pengurangan kesenjangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, komparatif, dan konseptual dengan cara menelusuri sejarah hukum perlindungan anak pasca-reformasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum keperdataan telah menciptakan disparitas terhadap akses keadilan bagi anak-anak dari kelompok marjinal, terutama dalam kasus perkawinan anak, perkawinan beda agama, hak waris, dan status anak di luar perkawinan. Ketidakkonsistenan antara norma hukum dengan prinsip non-diskriminasi dalam Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak menciptakan kesenjangan struktural yang menghambat pencapaian target 10.3 SDGs. Penelitian ini memperkuat argumentasi pentingnya harmonisasi hukum melalui pendekatan legal pluralism management yang mengakomodasi nilai-nilai lokal tanpa mengorbankan hak fundamental anak untuk pencapaian SDGs 10. Untuk itu diperlukan peran dan tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme dialog antara sistem hukum dan penguatan kapasitas lembaga adat untuk menegakkan standar hak-hak anak yang berlaku secara internasional.
Copyrights © 2026