Perlindungan hak-hak normatif pekerja/buruh perempuan menjadi salah satu hal penting yang harus diterapkan dalam lingkungan pekerjaan. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai hal tersebut untuk menjamin dan melindunginya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan memahami sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan dalam konteks pemenuhan hak normatif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yaitu berupa Peraturan Perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, perjanjian, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Kemudian, dalam penulisan ini memperoleh hasil bahwa Peraturan Perundang-undangan, yang dalam hal ini Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur dengan jelas mengenai hak-hak normatif pekerja/buruh perempuan, seperti jam kerja, cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan masa menyusui. Namun dalam penerapannya belum terlaksana dengan baik, sehingga menunjukkan lemahnya implementasi dan pengawasan pemerintah.
Copyrights © 2026