Artikel ini menganalisis legitimasi yuridis kesepakatan kerja lisan serta konsekuensi hukumnya terhadap proteksi hak dasar buruh pasca implementasi regulasi Cipta Kerja. Meskipun rezim hukum ketenagakerjaan nasional mengakui keabsahan kontrak lisan melalui prinsip konsensualisme yang termaktub dalam Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, namun terdapat batasan strik bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang secara mandatori harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Isu krusial yang dibedah dalam kajian ini berfokus pada kedudukan hubungan kerja tidak tertulis serta mekanisme pembelaan hak karyawan dalam sengketa terminasi kerja tanpa bukti dokumentasi formal. Melalui metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa kegagalan pengusaha dalam memenuhi syarat formalitas PKWT secara lisan mengakibatkan peralihan status hubungan kerja secara ipso jure menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Fenomena konversi ini merupakan bentuk penalti perdata bagi entitas bisnis atas kelalaian prosedur administratif. Implikasi fundamental dari transformasi tersebut adalah munculnya kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengakomodasi seluruh kompensasi normatif, mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga jaminan sosial secara komprehensif. Dalam proses litigasi pada Pengadilan Hubungan Industrial, ketiadaan naskah kontrak fisik dapat disubstitusi melalui penggalian kebenaran materiil dengan mengoptimalkan instrumen bukti digital, keterangan saksi, serta diskresi persangkaan hakim. Penelitian ini merekomendasikan urgensi standarisasi administrasi kontrak bagi pengusaha demi memitigasi risiko finansial di masa depan, sekaligus mengedukasi pekerja agar proaktif dalam mengamankan bukti faktual di lapangan guna mengupayakan kepastian hukum serta keadilan yang substantif dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia.
Copyrights © 2026